IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Pidsus Kejari Jakut) menahan tiga tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, dalam kasus dugaan korupsi penjualan komoditi Bulog pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.
Hal itu setelah diserahkannya ketiga tersangka yaitu TMF, MH dan IM berikut barang-bukti atau tahap dua oleh jaksa penyidik kepada jaksa penuntut (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) baik secara formil maupun materil.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Dandeni Herdiana melalui Kasi Intelijen Rans Fismi Hasibuan mengatakan ketiga tersangka selanjutnya tetap ditahan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-3449/M.1.11/ Ft.1/08/2024, Print-3450/M.1.11/Ft.1/08/2024 dan Print-3452/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024.
“Adapun untuk tersangka TMF dan MH sama-sama ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan tersangka IM ditahan di Rutan Pondok Bambu,” kata Rans Fismi, Senin (19/08/2024).
Selanjutnya JPU akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai berkas perkara. “Selain segera menyusun dakwaan dan memastikan syarat administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kasusnya berawal ketika pada tahun 2022
Tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi Bulog berupa beras, minyak dan gula kepada CV Citra Mandiri diwakili tersangka MH selaku Dirut CV Citra Mandiri dan dan IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.
Penjualan tiga komoditi tidak sesuai SOP karena transaksi dilakukan dengan sistem tunda bayar dan tidak disertai jaminan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli. ungkapnya.
Dalam penjualan ketiga komoditi sejak September hingga Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp22,910 miliar. “Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,459 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ungkapnya. (IA)