IPNews. Jakarta. Berbagai organisasi pers, mahasiswa dan elemen masyarakat dengan tegas menolak RUU penyiaran yang kini sedang digodok DPR RI. Hal itu terlihat saat sejumlah massa jurnalis dan pekerja media menggelar demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Senin (27/5/2024). Tuntutan massa yang hadir terkait dengan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Dalam aksi tersebut dipadati lebih dari seratus jurnalis muda, wartawan senior dari berbagai media, sejumlah organisasi pers dan gabungan pers mahasiswa serta organisasi pro-demokrasi yang menggelar aksi, melayangkan protes di depan Gedung Dewan itu. Spanduk dibentangkan dan poster-poster pun digelar.

Para peserta aksi tersebut terdiri dari Organisasi kewartawanan antara lain, Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (PWI Jaya), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan organisasi lainnya.

Sekitar pukul 09.40, dalam aksi, diawali dengan long march para peserta menuju depan gerbang Gedung DPR diiringi dengan mobil komando. Dari atas mobil komando, perwakilan pengurus organisasi kewartawanan meneriakkan penolakan. “Jangan bungkam pers. Kita semua harus tolak revisi Undang-Undang Penyiaran,” teriak orator di mobil komando.

Dua spanduk besar bertuliskan “Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran” dibentang peserta aksi. Spanduk lainnya bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran,” juga dibentangkan.

Berbagai poster juga dibentangkan di jalan, di antaranya bertuliskan ‘Suara Kami Tidak Bisa Dibungkam!’. Poster lainnya ‘RIP Demokrasi ? Enggak Deh, Lawan’.

Sebelum memulai orasi, para peserta mengumpulkan ID card wartawan, poster, kamera, dan peralatan liputan mereka di depan sebagai aksi simbolik. “Apakah kita akan lawan? lawan, lawan, lawan!,” teriak para jurnalis.

Perwakilan dari organisasi pers pun bergiliran menyampaikan orasi, menolak revisi UU Penyiaran dan pasal-pasal yang dinilai mempreteli kebebasan pers. Ketua PWI Jakarta, Kesit Budi Handoyo mengajak masyarakat pers untuk terus mengawal dan mengawasi rencana Dewan merivisi UU Penyiaran.

“Rekan-rekan sekalian. Kita tau, saat ini anggota Dewan akan merivisi UU Penyiaran, di mana ada pasal-pasal yang akan merugikan kita,” ungkap Kesit.

“Untuk itu kita harus tegas menolak,. “Mengenai pasal-pasal di dalam UU Penyiaran yang akan direvisi, akan sangat merugikan pers. “Pers dibungkam, pers dipasung, kita harus menolak,” tegasnya.

Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Kesit mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi,” ujarnya.

Perlu diketahui Pers memiliki peran penting seperti memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui informasi, dan dapat melakukan pengawasan, kritikan, koreksi, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, tutur Kesit. (Tim)