IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, menangkap dan mengamankan Rudy Widjaya DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kejari Jakarta Pusat. Terpidana Rudi berhasil diamankan di jalan Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Senin (8/1/2924).
Rudi merupakan Direktur PT Trust Multi Finance yang bertanggung jawab antara lain mengelola Perusahaan seperti mencari nasabah, menentukan kredit, menangani kegiatan operasi Perseroan/ Perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur, Terpidana Rudi Widjaja tidak melaksanakannya sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan antara lain menggunakan uang tanpa izin ataupun sepengetahuan Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance, sehingga Komisaris atau pihak PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp346.947.963
Saat diamankan, Terpidana Rudi Widjaja bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Wan)