IPNews. Jakarta. Kejaksaan RI dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menerus meraih penghargaan. Kali ini menerima piagam penghargaan dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) bernilai paling tinggi kategori “Eka Acalapati”.

Kategori ini dimaksudkan yang dapat dijadikan bagi anggota JDIHN lainnya. JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Piagam penghargaan ini tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01. HN. 03.05 Tahun 2023.

Adapun piagam penghargaan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung RI karena dinilai paling terbaik dan sukses dalam pengelolaan informasi hukum di website Kejaksaan RI, sehingga kumpulan peraturan perundang-undangan menjadi mudah, cepat dan update untuk diakses oleh media dan masyarakat.

Oleh karena itu, piagam penghargaan dengan kategori “Eka Acalapati” disematkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai contoh bagi instansi lain untuk mengumpulkan dan mempublikasi secara aktif di berbagai saluran media yang dimiliki. (Tim)