IPNews. Jakarta. Kasus korupsi impor garam industri periode 2016-2022 dengan terdakwa M. Khayam mantan Dirjen IKFT pada Kementerian Perindustian yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung menarik perhatian publik.

Pasalnya seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa M Khayam, tiba-tiba salah seorang kuasa hukum meminta kepada ketua majelis hakim Eko Aryanto agar JPU menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kerugian negara Rp7,66 miliar.

“Kami mohon kepada majelis hakim sekiranya berkenan meminta laporan hasil pemeriksaan kepada penuntut umum,” pinta kuasa hukum M Khayam di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/23).

Atas permintaan itu JPU menyatakan, bahwa berkas perkara beserta alat bukti surat akan dibuktikan pada persidangan mendatang, apabila dalam putusan sela majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa M Khayam.

“Akan kami sampaikan berikut turunannya termasuk alat bukti surat dan akan kami buktikan pada sidang selanjutnya apabila putusan sela nanti dibuka pada pokok perkara,” timpal JPU.

Sebagai informasi, M Khayam pernah menjadi saksi dalam perkara impor garam industri. Akan tetapi kehadirannya di Pengadilan Tipikor bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk terdakwa (kala itu) Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni.

Dan saat ini Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni telah divonis masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara. (Her)