IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi BTS. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan penuh kehati-hatian.

Pemilik klub sepakbola ini ditetapkan Jaksa menjadi tersangka, karena terbukti menerima uang hasil korupsi BTS sebesar Rp40 miliar. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, Jumat (3/11/2023).

Menurut Kuntadi, setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB di Grand Hyatt Hotel, AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh tersangka AQ dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 – 22 November 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Wan)