IPNews. Jakarta. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat. Rabu (11/10/2023).
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim, Dito membantah dan tidak pernah menerima bingkisan, terima saja tidak pernah apalagi isinya, ucap Dito,
Kemudian Dito juga menjelaskan, pertemuannya dengan terdakwa kasus BTS 4G Kominfo, Galumbang Menak hanya untuk membicarakan bisnis. Awal pertemuannya dengan Galumbang Menak terjadi dalam forum bisnis. Kala itu, dia mengatakan masih belum menjabat sebagai Menpora dan hanya sebagai pengusaha.
Kemudian, pertemuannya itu dilanjutkan ke kediamannya di Jalan Denpasar No.34 untuk membicarakan seputar bisnis di pasar modal.
Kebetulan, kata Dito, saat itu bisnis keluarganya akan melantai di bursa.
“Waktu itu kita hanya ngobrol bisnis kebetulan beliau waktu itu seingat saya baru selesai IPO dan keluarga saya juga lagi mau IPO jadi waktu itu sempat konsultasi juga yang mulia,” kata Dito dalam persidangan.
Dia juga menyebutkan dalam pertemuannya di rumah Jalan Denpasar, Galumbang ditemani oleh anak buahnya, Resi Yuki Brahmani.
“Dia datang berdua sama stafnya namanya Resi, kemudian bapak terima di rumah Jalan Denpasar nomor 34 itu, pembicaraannya di dalam atau di luar?” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Kemudian, Dito menjawab pertemuannya dilakukan di ruang tamu dengan topik pembicaraan soal peluang pihaknya melakukan IPO. Dia juga membantah ada pembicaraan lain dengan Galumbang Menak.
“Bicaranya apa yang intens?” tanya Hakim. “Tidak pak majelis hakim hanya sebatas oportunis dan penjajakan tadi aja pak,” jawab Dito. “Tidak ada pembicaraan lain lagi?” ujar Hakim. “Tidak ada pak,” tegas Dito.
Dito juga menuturkan bahwa pembicaraannya dengan Galumbang dan Resi terjadi dua kali. Selang satu bulan dari pertemuan pertama, kemudian mereka melakukan pertemuan dengan topik pembicaraan yang sama.
“Sama, topiknya juga sama,” pungkas Dito.
Tak Tahu Menahu Uang Rp 27 M
Dito juga menyatakan tidak tahu menahu aliran dana Rp27 miliar yang sudah diserahkan oleh pengacara Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku pengacara dari terdakwa kasus BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan mengaku telah menerima Rp27 miliar dan langsung diserahkan ke Kejagung untuk mengurangi beban kliennya.
Kemudian, dalam persidangan lanjutan BTS 4G Kominfo, Hakim Ketua Fahzal Hendri melakukan konfirmasi ke Dito soal pengembalian tersebut. Sebab, santer dikabarkan pengembalian Rp27 miliar ke Kejagung berasal dari Menpora Dito.
“Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya Rp 27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu? Itu pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, saudara men-clear-kan uangnya, ada uangnya, mana uangnya bukan Rp 27 ribu, bukan Rp 27 juta, tapi Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya uang itu?” tanya hakim.
“Tidak mengetahui,” jawab Dito.
Dalam kesempatan tersebut, Dito juga menegaskan bahwa pernyataannya tersebut sama dengan yang disampaikannya kepada penyidik Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
“Dalam keterangan saudara di penyidik [Kejagung], apa keterangan Saudara di sana?” tanya hakim.
“Sama yang saya sampaikan, karena memang yang kemarin di sidang itu sebenarnya bukan info baru, itu info yang akhirnya saya diundang ke kejaksaan untuk dimintai klarifikasi” ucap Dito.
Dalam persidangan sebelumnya, misteri uang Rp27 miliar diungkap oleh Irwan Hermawan.
Pada Selasa (26/9/2023) Irwan menyebutkan bahwa kurir yang membawa uang miliaran itu bernama Suryo. “Kalau yang antar namanya Suryo menurut pengacara saya,” kata Irwan dalam persidangan. (Her)