IPNews. Jakarta. Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) Tbk, berinisial SB sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Kejaksaan Agung, dalam kasus korupsi proyek jalan tol Jakarta Cikampek II (Japek) atau Tol MBZ Ruas Cikunir – Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (19/9/2023), mengatakan, “bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik pada Jampidsus, terhadap SB selaku Direktur PT. Bukaka Tehnik Utama periode 2008 sampai dengan sekarang, statusnya dinaikan sebagai tersangka dan ditahan”
Ketut Sumedana menjelaskan, SB terbukti telah melakukan persekongkolan untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material dalam pengerjaan jalan tol MBZ.
“Dalam penyusunan basic design dan struktur baja, tersangka SB secara sengaja mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka SB dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, 19 September-9 Oktober 2023, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka. Dia adalah Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, inisial DD, kemudian Ketua Panitia Lelang JJC, inisial YM.
Sedangkan dua orang lainnya adalah, Tenaga Ahli Jembatan PTLGC inisial TBS, dan mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Tbk, inisial IBN. (Wan)