Antonius Tommy Ompu Sunggu, SH.MH., Kuasa Hukum Sabar Ganda L. Sitorus (Foto/ist)

IPNews. Jakarta. Penyanyi senior sekaligus pencipta lagu Batak Bunthora Situmorang dan ahli waris Darianus Lungguk Sitorus alias D.L Sitorus terlibat saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Berdasarkan penelusuran informasi pada data Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, gugatan Bunthora Situmorang terhadap ahli waris D.L Sitorus tercatat dengan Nomor: 90/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim. Sementara gugatan Sabar Ganda L. Sitorus, salah satu ahli waris D.L Sitorus terhadap Bunthora Situmorang terdaftar dengan Nomor: 126/Pdt.G/2023/ PN Jkt.Tim.

Saat dikonfirmasi, Sabar Ganda L. Sitorus melalui kuasa hukumnya Antonius Tommy Ompu Sunggu dari Kantor Advokat Senior Sabar Ompu Sunggu, SH., MH & Partners membenarkan soal gugatannya terhadap Personel Trio Lasidos itu.

Advokat dan Kurator ini menyebutkan gugatan yang dilayangkan oleh kliennya terkait dugaan wanprestasi soal utang piutang Bunthora Situmorang kepada D.L Sitorus sebesar Rp1,5 miliar.

“Dasar gugatan klien kami tersebut bermula dari adanya Akta Pengakuan Utang dan Pemberian Jaminan pada tahun 2005, dalam akta itu tergugat menyatakan telah berutang dengan meminjam uang tanpa bunga sebesar Rp1,5 miliar kepada almarhun DL Sitorus.

Bahkan Tergugat juga menyatakan bahwa utangnya akan dibayar lunas sekaligus paling lambat 12 bulan terhitung sejak tanggal Akta Pengakuan Utang dan Pemberian Jaminannya,” ungkap Tommy, Selasa (5/9/2023) lalu.

Tommy menjelaskan, sebagai jaminan utang tersebut, tergugat Bunthora Situmorang dalam Akta Pengakuan Utangnya juga menyerahkan jaminannya dan setuju jika D.L Sitorus menjual jaminan tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM( atas tanah dan rumah tinggal milik tergugat yang berlokasi di Jalan Tanah Merdeka No.79, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“Namun karena tergugat tindak juga melunasi hutangnya meskipun telah diberikan perpanjangan waktu hingga tahun 2008, maka almarhum DL Sitorus berhak menjalankan haknya untuk menjual jaminan tergugat sebagai pembayaran hutang berdasarkan Kuasa Menjual yang sebelumnya telah diberikan oleh Tergugat. Sehingga tanah dan rumah tinggal Tergugat tersebut saat ini bukan lagi miliknya sejak tahun 2008 dan telah beralih menjadi milik ahli waris DL Sitorus,” jelasnya.

“Karena tanah dan rumah tinggal tersebut bukan lagi milik Tergugat, maka Tergugat dengan Almarhum (DL Sitorus) dulu juga telah membuat perjanjian pengosongan dihadapan Notaris, dimana Tergugat diberikan kesempatan untuk mengosongkan tanah dan rumah tersebut selama 3 tahun atau sampai dengan bulan Desember 2011” sambung Tommy.

Namun ternyata, lanjutnya, hingga sampai dengan gugatan ini didaftarkan tergugat tetap tidak mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan itu kepada penggugat.

“Tergugat jelas telah ingkar janji atau wanprestasi, sehingga mengakibatkan penggugat mengalami kerugian dikarenakan tidak dapat menerima hak-haknya selaku ahli waris D.L Sitorus, bahkan Tergugat masih mempunyai kewajiban pembayaran sisa hutang sebesar kurang lebih 600 jutaan, karena dari hasil penjualan tanah dan bangunan sebelumnya pada tahun 2008, ternyata tidak mencukupi untuk pelunasan seluruh hutangnya” kata Tommy.

Menurut Tommy, tindakan tergugat yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan prestasinya untuk mengosongkan tanah beserta bangunannya kepada D.L Sitorus maupun ahli warisnya Perjanjian Pengosongan yang dibuat pada tahun 2008 tersebut, jelas-jelas merupakan perbuatan wanprestasi yang telah merugikan klien kami selaku ahli waris.

Sementara itu Bunthora Situmorang belum dapat dikonfirmasi. Saat berada di PN Jaktim, penyanyi dan pencipta lagu Batak itu enggan berkomentar kepada wartawan. Belakangan diketahui bahwa Bunthora Situmorang juga mencabut Surat Kuasanya kepada tiga orang Kuasa Hukum yang sebelumnya mendampingi dalam dua perkara perdata tersebut. (Her/Tim)