IPNews. Jakarta. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (PN Jakut) Yuli Effendi SH. M.Hum, memperingatkan saksi Tjahjadi Rahardja, agar berhati-hati dalam sumpahnya, dalam persidangan perkara Trading FIN 888 atau investasi bodong.

Peringatan tersebut diberikan kepada saksi Tjahjadi Rahardja yang kerap kali memberikan jawaban tidak tahu menahu atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH dan Theodora Marpaung SH. MH serta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/8/2023)

“Ada lho saksi yang meremehkan sumpah selama persidangan, tidak tahunya nggak lama kemudian ada kejadian di luar sidang,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi, yang memperingatkan Tjahjadi Rahardja, saksi yang dihadirkan JPU berdasarkan penetapan Majelis Hakim menjemput paksa saksi yang dalam beberapa pemanggilan sebelumnya tidak menghadirkannya.

Sebagai contoh dalam pertanyaan yang disebutkan JPU mengapa nama Tjahjadi Rahardja disebut dalam satu hasil audit terkait Trading FIN 888 yang menelan investasi para korban ratusan miliar rupiah.

Selain itu, saksi Tjahjadi Rahardja mengaku tidak tahu apakah ada sejumlah perusahaan di dalam negeri menampung dana investasi investor-investor Indonesia. Bahkan tidak pernah dikirimkan ke pusat Trading FIN 888 di Singapura.

Tjahjadi Rahardja mengaku bahkan tidak tahu nama-nama perusahaan-perusahaan itu, dan juga tidak pernah mendatangi serta mengenal Notaris Siti Djubaedah yang membuat akta-akta perusahaan itu.

Masih banyak hal penting terkait Trading FIN 888 yang diklaim tidak diketahui Tjahjadi Rahardja. Dia sendiri investasi di Trading FIN 888 dengan mentransfer 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) secara langsung ke kantor pusatnya di Singapura.

Usai persidangan tersebut sempat ricuh para korban meneriaki saksi Tjahjadi Rahardja.

Selanjutnya, para korban mengapresiasi upaya JPU dan Majelis Hakim yang akhirnya bisa menghadirkan Tjahjadi Rahardja ke persidangan, Selasa, (29/8/2023).

Kendati demikian, para korban menyatakan tidak puas dengan keterangan Tjahjadi Rahardja. Walau pertanyaan Jaksa dan Hakim tajam, saksi Tjahjadi Rahardja bisa mengelak dengan mengatakan lupa atau tidak tahu. selain itu jawaban Tjahjadi Rahardja juga berbelit-belit dan tidak fokus.

Kendati sulit, para korban melalui juru bicaranya Carolin berharap ke depan lagi Tjahjadi Rahardja dipanggil lagi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mendengar hal itu Yuli Effendi mengatakan, area penetapan tersangka seseorang bukan area kewenangan Majelis Hakim. JPU sendiri sudah tinggal menghadirkan ahli untuk melengkapi pembuktiannya.

Selain saksi Tjahjadi Rahardja, didengarkan juga keterangan saksi Dewi. Dia mengaku banyak mendengar promo Trading FIN 888 dari kakaknya, Martha, baru kemudian semakin diyakinkan menonton video terdakwa Peterfi Sufandri dan terdakwa Carry Chandra soal profit sharing maupun jaminan dua asuransi member atau investor Trading FIN 888.

Sementara itu, dalam kasus ini para saksi korban yang melapor hingga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menderita rugi ratusan miliar rupiah, manakala uangnya diinvestasikan di Trading FIN 888. Kala memperjuangkan uangnya itu ada diantaranya ada yang meninggal dunia karena tak punya uang lagi untuk berobat. Banyak pula yang bangkrut atau gulung tikar karena tak punya uang lagi menyuntik usahanya selama Covid-19 antara 2019–2021. (Her)