IPNews. Jakarta. Peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia membawa berkah dikarenakan Kemenkumham memberikan remisi (potongan masa tahanan) kepada 175. 510 Narapidana (Napi) dan sekaligus mampu menghemat anggaran negara untuk biaya makan Napi hingga Rp 267 miliar lebih.

Dirjen Pemasyarakatan, Reynhad Silitonga, Kamis (17/8/2023), mengungkapkan, Ada sekitar mencapai Rp 267, 5 sekian, uang negara dapat dihemat dari pemberian remisi kepada 175.510 orang Napi.

Reynhard menambahkan pemberian remisi umum seiring Peringatan Kemerdekaan diberikan kepada warga binaan alias Napi tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

“Dengan diterimanya remisi, sebanyak 2.606 Napi langsung bebas. Lainnya, 172, 904 menerima pengurangan masa tahanan. ”

Penerima remisi umum terbanyak tahun ini, Wilayah Sumatera Utara sebanyak 19. 962 Napi, diikuti Jawa Timur 17. 106 dan Jawa Barat sebanyak 17. 016 Napi. ungkap Reynhand.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly mengingatkan kepada warga binaan, pemberian remisi bukan dilakukan secara sukarela oleh pemerintah.

“Namun, pemberian ini bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur.

Statement Yasonna disampaikan dalam acara pemberian remisi yang dilakukan secara simbolik di Kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Pada kesempatan itu, dia menyerahkan kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

“Saya minta kepada Warga Binaan agar remisi yang diterima dijadikan motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan.

Yasonna menambahkan program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Diharapkan kedepanya untuk aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tukasnya. (JP)