IPNews. Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Made Dewa Ketut memperingatkan kepada pihak tergugat untuk segera mengajukan bukti-bukti asli untuk pembanding.

Hal itu Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Ali Said PN Jakpus. Senin (14/8/2023).

Majelis juga kembali mempertanyakan bukti-bukti asli pembanding kepada pihak tergugat dalam perkara merek Nature Republik.

Hingga tiga kali pertemuan persidangan, kuasa hukum Polda Simbolon (tergugat) belum juga mengajukan bukti-bukti dokumen, dan selalu di peringatkan oleh majelis hakim untuk segera mengajukan bukti-bukti.

“Kepada pihak tergugat kami ingatkan untuk segera mengajukan bukti-bukti,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

“Pihak kami masih menunggu dari Kedubes Korea,” jawab salah seorang tim kuasa hukum tergugat pada saat itu.

Kesempatan yang masih diberikan oleh majelis hakim kepada tergugat untuk menyerahkan bukti-bukti yang di pendingnya pihak tergugat. Kemudian pada pertemuan persidangan ke empat, pihak tergugat menyerahkan bukti-bukti yang sebelumnya dipending kuasa hukum tergugat.

Bukti-bukti dokumen sejumlah 40 lebih yang diserahkan tergugat berisikan prodak-prodak dari Nature Republik yang di kliem milik tergugat, sempat dipertanyakan oleh majelis hakim.

“Mana bukti asli untuk pembanding dari Bukti- bukti yang di sampaikan,” Tanya ketua majelis hakim kepada tergugat dalam persidangan. “Hanya bukti-bukti prinnan saja,” jawab salah seorang kuasa hukum tergugat.

“Baiklah bukti- bukti telah diserahkan dan untuk sidang selajutnya memeriksa keterangan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim

Selanjutnya, dalam persidangan itupun (14/8) Ketua Najelis Hakim menanyakan kepada para pihak yang hendak menghadirkan saksi.

“Kami majelis., kami akan mengajukan dua saksi,” Kata kuasa hukum Polda Simbolon (pihak tergugat).

“Baik, apakah pihak penggugat tidak menghadirkan saksi, “sambung Made, kepada kuasa hukum pihak penggugat.
“Iya., kami akan mengajukan saksi fakta, ” ujar Bagus, salah satu anggota kuasa hukum penggugat.

“Pada persidangan selanjutnya, kita akan memberi kesempatan duluan kepada penggugat, selaku penggugat untuk menghadirkan Saksi.” pungkas Made Dewa Ketut, sebelum menutup persidangan.

Seperti diketahui Sidang Perkara Niaga Nomor : 55/Pdt.Sus.HKI/merek/2023 /PN.Niaga. Jkt. Pst, Perusahaan Nature Republic Co, Ltd, yang berdomisili di 534, Taheran- ro, Gangnam- gu, Seoul, Republik of Korea, melalui kuasa hukumnya dari “SKC Law” mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek NATURE REPUBLIC kelas 35 dibawah Daftar No. IDM001051008.

Gugatan pembatalan pendaftaran merek, berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor : 20 Tahun 2016, tentang merek dan indikasi Geografis ditujukan kepada

  1. Polda Simbolon (Tergugat) pemilik pendaftaran merek NATURE REPUBLIC kekas 35 di bawah daftar No. IDM00151008 dan

  2. Pemerintah RI cq. Kementrian Hukum dan Gak Asasi Manusia RI cq, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. (Turut Tergugat).

Gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat sebagaimana didasarkan pada ketentuan pasal 76 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 20 Tahun 2016, tentang merek. Dan dalam gugatan pembatalan merek yang di ajukan penggugat, menyatakan bahwa merek tergugat harus ditolak, sebagaimana diatur dalam ketentuan- ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c), ayat (2) huruf (a) dan ayat (3) UU RI No: 20 Tahun 2016, tentang merek.

Penggugat pemilik yang Sah dari Perusahaan Nature Republic Co., Ltd, yang didirikan pada tahun 2009 di Republik Korea. Perusahaan yang bergerak dalam produk-produk kosmetik, kecantikan dan perawatan tubuh tersebut, sejak tahun 2010 terus mengembangkan usahanya secara Internasional dan telah terdaftar di berbagai negara di belahan Dunia.

Hak penggugat atas merek Nature Republic telah berupaya guna mendapatkan perlindungan hukum atas merek-merek Nature Republik dengan mengajukan berbagai pendaftaran merek dan variasinya di berbagai kelas, termasuk di kelas 3, 5 dan 35 di setiap negara, termasuk negara asalnya Republik Korea dan di Indonesia.

Dan di Indonesia merek Nature Republik di bawah daftar No. IDM000259056 di kelas 3 milik penggugat telah mendapatkan perlindungan hukum sejak diajukannya tanggal 9 Oktober 2008 atau 14 tahun yang lalu, sebelum merek tergugat mengajukan permohonannya di Indonesia. Dan tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat sebagai pemilik Hak eksklusif atas merek Nature Republik dan Variasinya.

Pihak tergugat telah mengajukan dua permohonan pendaftaran merek Nature Republik yakni :
1. Nature Republik dibawah agenda No: DID 2022 043011 di kelas 5, diterima tanggal 20 Juni 2022, telah ditolak permohonannya oleh turut tergugat dengan dasar pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan pasal 31 ayat (3) UU Merek.

  1. Nature Republik dibawah agenda No : JID 2022 029980 di kelas 35 diterima tanggal 9 Juni 2022. Dan atas diterima pendaftaran merek pada tanggal 20Januari 2023 tersebut, menjadi objek gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat. (Her)