IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bersama Intelijen Kejati Bangka Belitung menangkap dan mengamankan inisial AP buronan asal Kejari Bangka Barat, yang telah masuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman transmigran yang terletak di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat TA 2021.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dalam keteranganya (8/8), “bahwa buronan AP diamankan, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (8/8/2023) di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Ketut Sumedana, “AP selaku Pegawai Honorer Lepas (PHL). Yang bertugas di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. AP merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman transmigran.
Adapun penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023, tertanggal 17 Maret 2022. “Dari dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah),” katanya, mengungkapkan.
Menurutnya, AP masuk ke dalam DPO lantaran ketika dipanggil sebagai tersangka yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni. Bahkan tidak diketahui keberadaannya.
“Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya. Menurutnya dalam proses pengamanan, tersangka AP bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
“Setelah berhasil diamankan, kemudian tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Di mana dalam hal ini untuk dilakukan serah terima,” ujarnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Wan)