IPNews. Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 56 kasus narkotika dan mengamankan 76 orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika selama bulan Juli 2023.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. menyampaikan dari 56 kasus tersebut terdapat 76 tersangka yang diamankan itu terdiri dari 71 tersangka laki-laki dan 5 perempuan.

“Adapun barang bukti narkotika yang diamankan, sabu seberat 5.441,35 gram, ganja 90,99, ganja pohon 11 pot, ekstasi 14,5 butir, dan tembakau gorila seberat 368,73 gram. ungkap Kombes Pol Komarudin kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023)

Selain itu dari 56 tersangka itu ada satu orang Warga Negara Asing (WNA). Tersangka ini mempunyai peran yang mendatangkan narkotika lintas negara.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 36 tentang Narkotika. “Satu orang tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 mengingat mendatangkan narkoba lintas negara,” ungkap Komarudin.

Selanjutnya Kapolres Metro Jakata Pusat mengungkapkan kasus budi daya tanaman ganja dengan menangkap dua tersangka yakni, MY dan tersangka AR yang di tangkap oleh jajaran Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat.

Kedua tersangka diamankan saat berada di dalam rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB,” ungkapnya.

Berawal tersangka MY membeli ganja itu sebesar Rp1,5 juta,- kemudian diolah kembali atau membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Dan sudah panen satu kali dengan berat 50 gram, atau dipecah menjadi 100 linting ganja.

Selanjutnya hasil pengembangan tersangka MY kepada tersangka AR yakni pembeli atau konsumen. Kemudian “Saat digeledah, terdapat 5 tanaman ganja berumur 6 bulan dan 6 pohon ganja di polybag kecil warna hitam berumur 1 bulan,” ujarnya.

Kombes Pol Komarudin juga mengungkapkan penangkapan dan pengamanan terhadap FIK seorang wanita warga negara Kenya yang membawa barang bukti 3 bungkus plastik bening masing masing kristal putih atau sabu seberat 5102,6 gram.

FIK diamankan (23/7/2023) oleh Kepolisian berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai sekitar pukul 21.30 WIB, saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Indonesia.

“Namun ketika didalami terhadap pelaku FIK ini adalah residivis yang tertangkan di negara Thailan pada tahun 2018 atas kepemilikan 2 kilogram kokain, tandas Komarudin. (Her)