IPNews. Jakarta. Ratusan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Jakarta Selatan antusias mengikuti kegiatan dan pelatihan yang diselenggarakan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam
Progam Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum bagi para generasi muda, terutama siswa SLTA di lingkungan DKI Jakarta, mengenai soal pemahaman hukum, khususnya hukuman bagi pengguna media sosial (medsos) yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Reda Manthovani mengatakan,” pentingnya antisipasi terhadap pemidanaan yang dapat diterima akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
Karena itu, berdasarkan sejumlah pasal yang berlaku, langkah-langkah itu perlu diambil untuk membatasi penggunaan media sosial hanya pada tingkat yang diperlukan.
“Salah satu masalah yang dibahas adalah hilangnya interaksi personal dan sentuhan antar pribadi yang lebih personal,” kata Reda Manthovani saat berbicara dalam acara tersebut, Kamis (15/6/2023), di Jakarta.
Menurutnya, dunia virtual yang didominasi oleh media sosial, seringkali terdapat kepalsuan dan penyembunyian perasaan yang sebenarnya. Ia meneruskan penggunaan emotikon juga menggantikan ekspresi wajah, yang dapat menimbulkan multi tafsir terhadap pesan yang disampaikan.
Selain itu, media sosial juga sering digunakan untuk menyebarkan informasi tanpa pertanggungjawaban terhadap kebenaran dan dapat menghasilkan berita palsu atau hoaks.
Kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, juga mengajak para siswa-siswi untuk memanfaatkan dan secara bijak bermedsos guna menghindari masalah hukum.
Sedangkan, Hasbullah, selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa juga memberikan penjelasan mengenai bahaya bullying atau perundungan dalam konteks digital. Bullying, katanya merupakan tindakan yang mengancam dan mengganggu seseorang secara verbal maupun fisik, yang dapat menimbulkan gangguan psikis dan dampak serius bagi korban.
“Penting untuk mencegah terjadinya bullying baik di rumah maupun di sekolah, serta bijak dalam penggunaan teknologi informasi,” paparnya.
Reda juga menekankan perlunya kewaspadaan dalam menggunakan teknologi informasi secara bijak.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, selaku penyelenggara kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengatakan, acara JMS merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada para generasi muda khususnya para remaja sekolah.
“Generasi muda Indonesia, khususnya yang ada diwilayah Jakarta dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum,” kata Setiawan dalam sambutannya.
Acara berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Setelah itu ditutup dengan foto bersama. (JP)