Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah (foto/doc)
IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan mengenai pengembalian berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan, dan Informasi mengenai pengembalian berkas perkara tanpa petunjuk yang jelas adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Hal itu disampaikan berkaitan dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Asty Setia Utami dkk, dengan nilai investasi sebesar Rp142.500.000.000,-
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangan persnya kepada media, Rabu (7/6/2023), mengatakan, informasi yang menyebutkan bahwa Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tanpa adanya petunjuk yang jelas kepada Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) adalah tidak benar.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar luas, jaksa peneliti Kejati DKI, lanjut Ade, merasa perlu untuk memberikan klarifikasi yang mencerminkan keseimbangan informasi atau cover both side dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Ade menjelaskan terkait kasus tersebut jaksa peneliti telah melaksanakan tugasnya sesuai SOP saat mengembalikan berkas perkara (P-19) ke penyidik PMJ yang disertai dengan petunjuk-petunjuk yang jelas.
“Tujuan dari petunjuk tersebut adalah untuk mendukung proses pengungkapan fakta hukum yang menjadi dasar pembuktian terhadap unsur-unsur yang disangkakan oleh penyidik PMJ,” kata Ade.
Perlu dipahami, “Masih terdapat beberapa petunjuk dalam P-19 dari jaksa peneliti yang belum dipenuhi oleh penyidik PMJ, sehingga konstruksi hukum yang kuat dan utuh ketika pembuktian di pengadilan belum terbentuk secara sempurna,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Ade, masih terdapat kendala dalam proses pengumpulan alat bukti yang cukup untuk membuktikan delik-delik dalam Tindak Pidana Asal. Yaitu penipuan dan/atau penggelapan, serta dalam proses asset tracing (pelacakan aset) dan asset recovery (pemulihan aset) yang belum maksimal bagi pihak korban.
“Upaya yang dilakukan oleh Kejati DKI adalah untuk memastikan bahwa semua proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini dapat dilakukan dengan baik, termasuk memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil guna mendapatkan bukti yang diperlukan untuk pembuktian di pengadilan.
Lebih jauh Ade menyampaikan bahwa Kejati DKI terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan melaksanakan tugasnya secara profesional.
“Kejati DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk tidak menyimpulkan terlebih dahulu sebelum proses hukum selesai. Karena proses tersebut harus dilakukan dengan seksama dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ucap Ade.
Kejati DKI berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi demi mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Kejati DKI juga berharap agar media massa dapat memberikan liputan yang berimbang dan berdasarkan fakta yang akurat. Kami menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat, namun sangat penting untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau belum terverifikasi sepenuhnya, karena hal tersebut dapat mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang sedang berjalan. pungkas Ade
Kami siap bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Penyidik PMJ, untuk menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Kejati DKI akan terus mengawasi dan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung, sehingga keadilan dapat terwujud dan korban dapat mendapatkan hak-haknya yang seharusnya. tandasnya. (Wan)