IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Kali ini tim penyidik Pidsus yang dikomandoi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Ketiga saksi tersebut yaitu, berinisial K selaku PHL Bea Cukai Soekarno-Hatta , MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam, Tbk dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/06/2023).

Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Perlu diketahui, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi, diantaranya, Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Teranyar, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Naiknya proses penyelidikan ke tahap penyidikan berawal saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp300 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3) lalu. Mahfud mengatakan adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan

Jampidsus, Febri Ardiansyah langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. (Wan)