IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudingan Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas putusan hakim terhadap terdakwa Eliezer akan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena tim kuasa hukum maupun terdakwa tidak akan mengajukan upaya hukum banding, kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Adapun seluruh unsur yang dibacakan majelis hakim sama yakin benar atas dakwaan dan tuntutan JPU sehingga Kejagung menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim yang telah mewujudkan keadilan subtantif yang dapat diterima masyarakat.

Dia menjelaskan, “Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku representasi dari pada korban, negara, dan masyarakat Indonesia memutuskan hal tersebut. Apalagi setelah melihat perkembangan di masyarakat dan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan,

Dalam pertimbangan itu, “salah satunya, pihak keluarga besar korban Yosua Hutabarat secara tulus telah memaafkan Richard Eliezer Fudihang Lumiu, hal itu karena memaafkan adalah yang tertinggi dalam hukum, baik itu hukum nasional, agama, dan adat.

Berarti ada keikhalsan dari orang tuanya. Itu terlihat dari ekspresi, menangis, bersyukur saat majelis hakim menjatuhkan putusan itu, tuturnya

Richard Eliezer juga sudah berterus terang, kooperatif dari awal itu contoh penegak hukum untuk membongkar tindak pidana tersebut.

“Itu sudah terwujud keadilan subtantif, keadilan yang dirasakan korban dan masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons.

Pihaknya juga melihat dan menyimak berbagai pemberitaan media massa bahwa keadilan harus melihat nilai-nilai atau keadilan yang timbul di tengah masyarakat, tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer 12 tahun penjara. (Wan)