IPNews. Jakarta. Demi rasa keadilan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Mengadili, menyatakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sesuai dengan tuntutan jaksa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan, kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memandang justice collaborator yang berhak meraih penghargaan.
Dalam pertimbanganya majelis hakim menyampaikan, hal-hal memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa,” hubungannya dengan almarhum Joshua tidak dihargainya dan mengakibatkan Brigadir Joshua kehilangan nyawanya.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa sebagai pelaku yang mau bekerjasama dalam mengungkapkan terangnya kasus ini. Konsisten dan logis serta membantu dan beresiko terhadap diri terdakwa.
“Terdakwa berlaku sopan dan keluarga almarhum telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata majelis hakim.
Sementara itu, mendengar putusan majelis hakim tersebut, Eliezer langsung melipat kedua tangannya terlihat air matanya terjatuh dikedua kelopak matanya. Tidak lama kemudian, Eliezer langsung dibawa sejumlah anggota LPSK agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. (Her/Tim)