IPNews. Jakarta. Sidang perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kami berharap kepada majelis hakim, agar terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup, ucap JPU saat membacakan tuntutanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Menyatakan, Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan juga telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair. Serta dakwaan kedua primair, ungkap JPU.
Untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun hal–hal yang memberatkan antara lain : “Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa berbelit–belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Hal-hal meringankan, tidak ada yang bisa meringankan perbuatannya, ucap JPU.
Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai, Wahyu Imam Santoso memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) atau persidangan yang akan digelar kembali Satu Minggu kedepan, Selasa, (24/01/2023).
Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terbongkarnya kasus dugaan pembunuhan terhadap ajudanya tersebut di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga, beberapa waktu yang silam.
Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran diduga adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan diduga merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. (Her/Tim)