IPNews. Jakarta. Seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan RI diminta melakukan deteksi dini terhadap risiko-risiko kemungkinan yang dihadapi, terutama terkait dengan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), yang harus dilakukan secara cepat, tepat dan akurat.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Dr. Amir Yanto, pada acara Focus Group Discussion (FGD) Bidang Intelijen Tahun 2022 dengan tema “Mitigasi Risiko Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum”, bertempat di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jakarta, Senin (05/12/2022).

Dalam sambutanya Dr, Amir Yanto menjelaskan, bahwa “Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan RI, yang menjelaskan bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI dalam pencapaian tujuan, diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Risiko adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak negatif atau mengancam pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan intelijen penegakan hukum, harus dapat memitigasi setiap risiko yang berpotensi timbul dan menghambat pelaksanaan program-program kerja, dan bisa berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selaku pendamping penerapan manajemen risiko Kejaksaan.

Dia berharap kegiatan FGD ini dapat mengubah mindset jajaran intelijen Kejaksaan dan memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya untuk menyerap sebanyak mungkin informasi yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan manajemen risiko pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan selaku personel intelijen Kejaksaan. (Wan)