IPNews. Jakarta. Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto menjatuhkan vonis oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari pidana penjara selama 10 Tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan,di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Senin (8/2/2021).

“Vonis itu lebih berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),yang menjatuhkan Pinangki dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Terdakwa Pinangki telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari selama 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Ignatius Eko Purwanto, (8/2).

Dalam kasus ini, Pinangki dinilai terbukti menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya Andi Irfan Jaya.

Oknum Mantan Kasub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung ini juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang (TPPU).

Terdakwa Pinangki membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.

Pinangki juga dinilai telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.(wan).