IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap DFS oknum penasehat hukum (PH), karena diduga menghalangi atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group yang merugikan negara sekitar Rp78 triliun.

Penahanan DFS setelah menetapkan sebagai tersangka melalui pemeriksaan secara intensif oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Pidana Khusus, kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (25/8/22).

DFS, lanjut Ketut, merupakan penasihat hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi, yaitu tiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegitan usaha perkebunan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Yaitu perbuatan merintangi, menghalangi, dan mencegah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit dan bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare,” katanya.

Ketut menjelaskan, penetapan sebagai tersangka DFS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Untuk mempercepat proses penyidikan, DFS langsung ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari sampai 13 September mendatang. “Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa sejumlah saksi soal kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group tersebut.

Pada Kamis kemarin (24/8/22), Kejagung memeriksa satu orang saksi. Dia adalah DFS, karyawan PT Duta Palma Group. Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Untuk membongkar upaya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi terkait kegiatan perkebunan sawit PT Duta Palma ini, penyidik telah memriksa sejumlah saksi. Pada Rabu kemarin, penyidik memeriksa TRR, oknum pengacara dari salah satu kantor hukum.

Sedangkan pada Selasa (16/8/22), Tim penyidik memeriksa Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, TTG.

Sebelumnya, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR). Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun. Surya Darmadi telah menggunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Bahkan, PT Duta Palma Group yang dikelola Surya Darmadi sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. (Wan)