IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menangani kasus dugaan korupsi kredit macet yang diberikan Bank Mandiri kepada PT Titan Infra Energy atau Titan Group. Dugaan praktik korupsi ini ramai dibicarakan seusai Bank Mandiri ditinggalkan salah satu Direkturnya yakni Royke Tumilaar yang kini menjabat Direktur Utama Bank BNI. 

Laporan dugaan korupsi ini dilayangkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) beberapa waktu lalu. Namun hingga kini belum ada penjelasan tindaklanjut dari Kejaksaan Agung. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Supardji Ahmad mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut laporan terkait dugaan korupsi ini. “Seharusnya Kejaksaan Agung menindak lanjuti laporan tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (27/6).

Dia juga meminta Kejaksaan Agung untuk menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi yang dilaporkan jika memang perkara ini sudah ditangani atau jika ditemui kendala-kendala yang menyebabkan belum adanya proses terkait laporan tersebut.

“Ini penting karena untuk merespon laporan adanya dugaan tipikor, Kejaksaan Agung juga harus terbuka. Jika ada laporan harus ditindaklanjuti jika memang laporan tersebut tidak memenuhi kualifikasi setelah di ferivikasi perlu disampaikan agar publik mengetahui mengingat publik sudah mengetahui adanya laporan,” jelasnya.

Menurutnya dengan tidak diungkapkan setiap laporan yang dilayangkan publik, maka akan menjadikan nilai negatif bagi kejaksaan. “Jangan sampai publik bertanya tanya bagaimana nasib laporan ini. Ini menjadi transparansi dan menjadi trush kepada Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Dia menegaskan kinerja Kejaksaan Agung agung tengah dipandang positif oleh publik, karena banyak kasus besar yang diungkap dengan tegas alias tanpa panda bulu. 

“Publik sudah sangat positif terhadap kinerja Kejaksaan Agung, tuntutannya sangat berani bahkan sampai hukuman mati , transparansi, makannya harus dirawat supaya trush publik terjaga dan terus meningkat,” tutupnya. 

Sebelumnya, , Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai 266 juta dolar AS atau Rp3,9 triliun. 

Menurut KAKI, kredit tidak hanya di Bank Mandiri, namun juga diberikan oleh sindikasi bank sebagai kreditur lain. Yaitu Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai 133 juta dolar AS atau Rp1,9 triliun. Dengan demikian, total kucuran kredit yang dinikmati PT Titan dari Bank Mandri dan sindikasi bank sebesar Rp 5,8 triliun.

Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Sehingga, perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20% hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran utang namun tidak disetorkan.

Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri. (Wan)