IPNews. Jakarta. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak goreng dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami dengan memeriksa 6 orang sebagai saksi.
Para saksi yang diperiksa antara lain, HT selaku Karyawan PT. Mexindo Mitra Perkasa, ACP selaku Staf PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), BW selaku Karyawan PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keteranganya, di Jakarta Selatan, Selasa, (7/6/22)
Selanjutnya, ER selaku Karyawan PT Incasi Raya, K selaku Kepala Badan Perlengkapan & Pengembangan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI, dan AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI.
Dia menjelaskan, para saksi diperiksa terkait penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan Tersangka LCW alias WH.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan UU Tipikor dan UU Perdagangan dan dikenakan dengan pasal sangkaan yakni diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.Para tersangka disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,”ungkapnya.
Sementara permeriksaan saksi itupun dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Wan)