IPNews. Jakarta. Meningkatkan Kepercayaan Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) yang dikomandoi Dr Ketut Sumedana membuat terobosan dengan menyelenggarakan Program POJOK PUSPENKUM “Bukan Interview” dihadiri oleh Ketua Forum Wartawan Kejagung (Forwaka) dan jurnalis senior Tempo Sukma Nugraha Loppies.

Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya mengatakan Selasa, (7/6)22) mengatakan, bahwa, “Program ini sebagai sarana, tukar informasi dan curhatan berbagai kalangan ada wartawan, praktisi hukum, politisi, artis, komedian dan masyarakat lainnya tentang Kejaksaan RI dapat menjadi solusi dan masukan bagi kinerja Kejaksaan lebih baik lagi.

“Di era kepemimpinan Jaksa Agung RI Bapak Burhanudin mengeksplorasi kreatifitas di Pusat Penerangan Hukum dalam rangka beradaptasi dengan transformasi digital adalah suatu keharusan, karena kita tidak ingin menjadi lembaga yang begitu kaku, seram tapi juga harus humanis.

Hal inilah yang menjadi dasar program “Bukan Interview” dapat di selenggarakan selaku gawang langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Dia menjelaskan POJOK PUSPENKUM “Bukan Interview” diselenggarakan setiap minggu, bahkan kegiatan ini juga dapat dilakukan secara on the spot dan dimana saja untuk mendapatkan pemberitaan yang cepat, up to date dan kredibel dari sumbernya yang diselenggarakan perdana Senin, (6/6/22) di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Hadir dan berdiskusi dalam program perdana POJOK PUSPENKUM “Bukan Interview”, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana bersama dengan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Zamzam Siregar dan Jurnalis Senior Tempo Sukma Nugraha Loppies

Ketua Forwaka Zamzam Siregar menyampaikan, “bahwa kedekatan media massa dengan Kejaksaan RI semakin hari semakin erat, khususnya Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Kejaksaan dinilai responsif terhadap media massa dalam rangka pemberian informasi yang berkaitan dengan institusi Kejaksaan.

“Kejaksaan RI khususnya Puspenkum sangat terbuka dalam koordinasi dengan kami teman-teman media.

“Bila kami butuh informasi secara cepat, pihak Kejaksaan dapat dihubungi kapan saja melalui telepon bahkan saat tengah malam,” ujar Zamzam Siregar.

Ia juga menyampaikan bahwa pewarta media mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI dengan adanya restorative justice. Adanya restorative justice membantu rekan-rekan dalam menulis berita yang bernilai.

“Restorative justice merupakan sumbangsih positif dari Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam menjawab tantangan terhadap penanganan hukum di masyarakat. Restorative justice menyediakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan perkara tanpa melalui sistem peradilan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Jurnalis Senior Tempo
Sukma Nugraha Loppies menyampaika,” di masa pandemi, keuntungan jurnalis adalah dapat fleksibel dalam menyelesaikan pekerjaan melalui WFA (Work From Anywhere), tetapi kita harus siap dihadapkan dengan jam kerja yang lebih lama.

“Kejaksaan RI agar lebih transparan dalam update kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik atau kepentingan banyak orang,” ujar Jurnalis Senior Tempo.

Adapun Acara tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (Wan)