IPNews. Jakarta. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte membantah penerimaan uang dari saksi Tommy Sumardi terkait kasus Red Notice dari terpidana “cessie” Bank, Djoko Tjandra.
Dalam persidangan dihadapan ketua majelis Hakim M. Damis terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte membuka dengan alat bukti petunjuk rekaman CCTV yang berbeda dengan pernyataan Saksi Tommy Sumardi dalam persidangan, “yang menuduh terdakwa telah menerima uang secara bertahap sebesar SG$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan Red Notice terpidana Joko Soegiarto Tjandra, ternyata berbeda.
“Saya tidak pernah menerima uang sama sekali dari Tommy Sumardi. Yang ada dalam persidangan pembuktian ini justru dia menyerahkan uang kepada orang lain,” kata terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte Senin (4/1/21) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hanya saja, kata Napoleon Bonaparte yang menjadi permasalahan saat ini, barang bukti uang yang di berikan kepada orang lain itu di masukkan oleh penyidik ke dalam berkas perkaranya. “Itu yang saya tolak mati-matian. Bahwa itu tidak benar. Itu kesalahan,” tegasnya.
Menurutnya tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan, Ia menerima dana tersebut. “Kecuali Tommy Sumardi yang mengigit saya. Dan itu dapat di pahami Tommy Sumardi cuman alat yang dipakai oleh orang-orang besar di belakangnya yang ingin membersihkan dirinya dari keterlibatan masalah ini semua. Jadi ini penzoliman terhadap saya,”
Apakah ada saksi yang dapat menguatkan klaim dirinya. “Sangat banyak. Saksinya Sespri saya, anggota saya, yang sudah menyangkal dan meluruskan di persidangan ini, bahwa saya tidak ada melakukan pertemuan-pertemuan dengan saya seperti yang Tommy Sumadi tuduhkan,” imbuhnya.
Sebab kata Napoleon, ia memiliki catatan kerja saat tuduhan itu dialamatkan kepadanya. “Karna saya punya alibi di tempat lain, kegiatan saya. Semuanya sudah tertulis dalam agenda registrasi kegiatan saya pada tanggal sekian,” tambah Napoleon.
Ia menambahkan, didalam persidangan ini akan terkuak semua kebohongan-kebohongan Tommy Sumadi untuk menutupi dan menjaga nama baik orang lain yang mungkin sedang masuk dalam konstalasi pencalonan Kapolri. “Mungkin,” pungkas pria berpangkat bintang dua
Ia pun menduga ada keterlibatan pihak tertentu, sebagai mana terungkap dalam peradilan ini. “Apa pula jasa saya kepada Djoko Tjandra. Saya tidak terbukti menghapus red notice. Seperti yang diberitakan media selama ini. Red notice itu sudah ter-delete otomatis tahun 2019. Masa yang sudah terhapus saya hapus lagi,” terang dia lagi.
Napoleon juga mempersoalkan surat dakwaan JPU mengenai pencabutan red notice, melainkan penghapusan DPO Djoko Tjandra. “Seharusnya dakwaannya berubah dong, bukan lagi pencabutan red notice tapi penghapusan DPO Djoko Tjandra di imigrasi. Memangnya saya bisa menghapus DPO yang ada di imigrasi? Yang menghapus itu ya imigrasi sendiri,” ujar Napoleon.
Sementara itu dalam persidangan terungkap, kesaksian Tommy Sumardi yang mengaku bertemu sekretaris pribadi Tjoko Tjandra, Siska di Hotel Mulia Jakarta. “Saya di Hotel Mulia bertemu dengan Siska sekretaris pribadi Djoko Tjandra,” kata Tommy di hadapan persidangan pimpinan M Damis.
Pertemuan antara saksi Tommy Sumardi dan Siska dalam rangka mengambil sejumlah uang sebesar 20 ribu US Dollar Singapura milik Djoko Tjandra. Sebelum pertemuan dengan Siska, Tommy mengatakan ia sudah menghubungi akan menemui Siska di hotel tersebut.
Berdasarkan fakta tersebut, “maka pernyataan Saksi Tommy Sumardi di depan persidangan, tentang adanya “kesepakatan”, hasil negoisasi selama selama 30 (tiga puluh), menit pada tanggal 27 April 2020, dengan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang meminta biaya dinaikan menjadi sebesar Rp 7 Milyar, adalah merupakan keterangan palsu. Faktanya kedatangan Saksi Tommy Sumardi pada tanggal 27 April 2020 ke Gedung TNCC Mabes Polri hanya menelan waktu 8 (delapan) menit, dan bukan 30 (tiga puluh) menit. Karena sejatinya pada tanggal 27 April 2020 itu, Saksi Tommy Sumardi tiak bertemu dengan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Menurut Irjen Pol Napoleon Bonaparte, keterangan Saksi Tommy Sumardi selain palsu juga dikualifisir sebagai kesaksian “Unus Testis Nullus Testis, tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Dan keterangan Saksi Tommy Sumardi tersebut telah dibantah oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo di depan persidangan, yang pada pokoknya menyatakan pada tanggal 27 April 2020 itu tidak bertemu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (her)