IPNews. Jakarta. Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 307 miliar lebih dari perkara korupsi penggunanan pita frekusensi radio 2,1 GHz pada PT Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun lebih.

Kali ini Kejari Jaksel berhasil eksekusi Rp 54.250.691.139 miliar uang yang merupakan piutang dari PT IM2. Sebelumnya juga telah berhasil mengembalikan kerugian negara dan sudah disetorkan ke kas negara Rp 253,3 miliar.

Total hingga saat ini dalam eksekusi uang pengganti PT IM2 tersebut sebanyak Rp 307 miliar, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Nurcahyo didampingi Kasi Pidsus Sabru Imam, Rabu (13/4) pada saat memberikan keterangan resmi terkait eksekusi aset milik IM2.

Menurut Nurcahyo, eksekusi uang pengganti dilakukan telah sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print 102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Nurcahyo menjelaskam uang eksekusi tersebut langsung diserahkan ke Bank BRI untuk disetorkan ke kas negara.

“Sudah diserahkan ke kas Negara melalui bank BRI,”pungkasnya.

Dalam eksekusi atas asset-aset dari PT IM2 dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 8 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto

Terkait apakah dalam kasus tersebut, masih ada tersangka lain yang belum diajukan ke Pengadilan, Nurcahyo dengan tegas mengatakan pihaknya hanya fokus pada proses eksekusi sebagaimana putusan MA terkait kerugian keuangan negara.

“Kita hanya fokus penyelamatan keuangan negara saja,”pungkasnya.

Dalam Kasus korupsi IM2 yang terjadi pada periode 2006-2012 terkait dengan penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA), menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Selain itu, dalam putusannya majelis hakim memerintahkan agar Indar Atmanto wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,35 triliun. (Wan)