IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi uang pengganti dari kasus korupsi terkait penyimpangan penggunaan frekuensi 2,1 Ghz dari terpidana Indar Atmanto mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2). Hal itu setelah putusanya berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2014.
Meskipun uang pengganti yang dieksekusi baru sebagian yaitu sebesar Rp253 miliar dari total Rp1,3 triliun lebih yang dibebankan kepada PT IM2 untuk membayarnya seperti diputus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.
Direktur Upaya hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus, Sarjono Turin menyebutkan uang pengganti tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Adapun uangnya dari hasil sita eksekusi berupa uang tunai sebesar Rp9,253 miliar serta dari hasil penjualan lelang jaringan Intercom sebesar Rp244 miliar yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV,” ungkap Turin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4).
Dia menyebutkan untuk menutupi sisa kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun telah dilakukan sita eksekusi terhadap gedung kantor diatas tanah seluas 24.440 meter dan satu unit bangunan di atas tanah seluas 788 meter milik PT IM2.
“Selain itu mechanical electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT IM2, empat belas unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua. Juga piutang PT IM2 dengan total senilai Rp77 miliar lebih,” kata Turin didampingi Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dan Kajari Jakarta Selatan Nurcahjo JM.
Dikatakannya terhadap aset-aset PT IM2 yang disita eksekusi tersebut dalam waktu dekat akan dilelang. “Aset-aset tersebut nilainya sekitar Rp800 miliar. Sehingga dalam semester satu tahun 2022 hampir Rp 1 triliun Kejaksaan memberi kontribusi kepada negara,” ucap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Seperti diketahui mantan Dirut PT IM2 Indar Atmando dalam kasus korupsi di anak usaha PT Indosat ini dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan . Namun Mahkamah Agung membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun kepada PT IM2.(wan)