IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pidsus Kejari Jakpus), melakukan eksekusi badan terhadap Terpidana Drs. Suko Wiyanto, MM ke Rutan Salemba Jakarta Pusat.
terkait kasus tindak pidana korupsi Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas 2009, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.838.123.000.
“Terpidana Drs. Suko Wiyanto MM telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012, hingga akhirnya berhasil diamankan setelah proses pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan, ”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konferensi pers,Jum’at, (18/3/22).
Bima Suprayoga menjelaskan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1758K/ Pid.Sus/2012 tertanggal 14 November 2021. “Menyatakan terdakwa Drs. Suko Wiyanto. MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Ditambah lagi menjatuhkan terhadap terdakwa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 143 Juta dipotong dari barang bukti sebesar Rp 2.200.000.000. Dan selanjutnya membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 2.500.
Namun sayangnya menurut Bima, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, terpidana sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jelasnya.
Dia mengimbau kepada seluruh buronan yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tandasnya. (Her)