IPNews. Jakarta. Kasus dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011 sampai dengan 2021. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan penahanan terhadap AB mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

Hal itu setelah Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan AB sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia, ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (10/3/22).

“AB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

“Selain itu untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung mulai tanggal 10 Maret hingga 29 Maret 2022,” jelasnya.

Selanjutnya penahanan tersangka AB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

“Dengan adanya penambahan satu tersangka baru maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia menjadi tiga orang,”beber Ketut Sumedana.

Dua tersangka lain, kata Sumedana, yakni AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG tahun 2011 pesawat ATR 72-600.

Kemudian SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG tahun 2011 serta Pesawat ATR 72-600 tahun 2012.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin saat mengumumkan langsung penetapan keduanya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta pada pada Kamis 24 Februari 2022 menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Pernyataan Jaksa Agung tersebut menjadi kenyataan setelah pada hari ini Kejagung menetapkan AB sebagai tersangka baru dan ditahan. Sementara SA dan AW sudah ditahan sejak 24 Februari 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka SA di tahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan AW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Wan)