IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600

Kedua tersangka yaitu SA selaku Vice Presiden Strategic Management Office dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery yang juga masing-masing selaku anggota tim pengadaan pesawat.

Demikian ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan Kamis (24/2/22).

“Penetapan kedua tersangka itu dan
untuk kepentingan penyidikan terhadap keduanya dilakukan penahanan di dua Rutan berbeda, “SA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan AW di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Jaksa Agung didampingi JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Supardi dan Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Adapun dalam penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa sebanyak 60 saksi. Antara lain Komisaris, Vice Presiden dan Direksi PT Garuda Indonesia dan PT City Link serta tim pengadaan pesawat.

Sementara SA dan AW sebelum dijadikan tersangka dipanggil sebagai saksi pada hari ini bersama empat orang saksi lainnya. Namun seusai diperiksa hanya keduanya yang kemudian berubah status sebagai tersangka.

Jaksa Agung mengakui saat ini baru keduanya yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. “Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada yang lain. Karena kita masih terus mendalami dan kembangkan.”

Dikatakannya juga untuk kerugian negara hingga masih diperiksa dan didalami. “Karena pasti sudah ada uang yang keluar. Tapi masih diperiksa dan nanti ada kesimpulan final berapa kerugian negaranya.

Dalam konferensi pers itu menerapkan prototokol kesehatan ketat dengan 3M. (Wan).