IPNews. Jakarta. Masyarakat yang hadir menyambut baik dan merespon positif Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menjerat RAY seorang Ibu rumah tangga.
RAY disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf b Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo dalam keteranganya, Rabu (16/2/22) mengatakan, “Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice itu setelah dilakukan ekspose dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana menyetujuinya.
Leo memaparkan, “Bahwa sekitar April 2020 sampai dengan sekarang, tersangka RAY telah melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban GS yang merupakan suami sahnya.
Tersangka yang menikah tanggal 06 Desember 2010 serta telah dikaruniai 2 anak. Selanjutnya April 2021 tersangka tiba-tiba mengajukan izin perceraian pada Biro SDM Polda Maluku Utara, sebelumnya tersangka ini sudah ada perubahan sikap terhadap saksi korban GS, dimana tersangka selaku istri tidak mau lagi melayani saksi korban GS sebagaimana tugas istri pada umumnya.
Tersangka juga sering mengeluarkan kata-kata kasar dan hinaan terhadap GS dan melarangnya untuk masuk dan menginap didalam rumah, ungkapnya.
Mengenai pertimbangan dan alasan pemberian penghentian penuntutan kepada tersangka berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan tersangka baru
baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman tindak pidana itu dengan pidana denda, atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2,5 Juta, ujar Leo
Dalam pelaksanaan penyerahan terdakwa dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Ternate tertanggal 09 Februari 2022 dengan batas waktu 14 hari hingga Selasa, tanggal 22 Februari 2022.
Penuntutannya di hentikan setelah korban dan tersangka sepakat berdamai berdasarkan Keadilan Restoratif. dimana korban dan tersangka adalah suami istri oleh karena itu mereka saling memaafkan
tanpa syarat disaksikan oleh keluarga tersangka dan korban serta tokoh masyarakat, paparnya
Menjaga keharmonisan rumah tangga adalah tujuan utama sehingga persoalan hukum dikesampingkan agar tak merugikan kedua belah pihak yang berstatus suami istri yang sudah dikaruniai anak, imbuh Leo.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Ternate akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). (Wan)