IPNews. Jakarta. Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Imlek kepada 25 Narapidana di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis Selasa (1/2/22) mengatakan, “selamat kepada seluruh narapidana yang merayakannya dan mendapat Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2022.

Reyhard Silitonga menjelaskan pemberian remisi Imlek menghemat keuangan negara, untuk biaya makan per-hari Rp 17 ribu/ orang sebesar Rp 14. 790 juta.

“Remisi Khusus Hari Raya Imlek diberikan kepada 25 orang dari 69 pemeluk agama Konghucu, yang mendapatkan diskon hukuman penjara karena dinilai telah berperilaku baik, ujarnya.

“Dari 25 narapidana penerima remisi, seluruhnya mendapatkan (pengurangan sebagian), dengan rincian sebagai berikut, 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang selama 1 bulan, 7 orang selama pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari dan 2 orang selama 2 bulan.

Remisi ini dilakukan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) yang beroperasi secara daring. Remisi paling lama diterima dua orang dengan potongan masa penjara selama dua bulan.

Dengan adanya Remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga, ujarnya

“Tercatat Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak 11 narapidana.

Lalu, disusul Kanwil Kemenkumham Kalbar 3 narapidana dan serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana.

Sisanya, berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.

Selanjutnya kepada narapidana beragama Konghucu lainnya diminta memperbaiki diri jika belum menerima remisi. Masih banyak momen perayaan yang bisa dimanfaatkan narapidana untuk mendapatkan diskon penjara.

“Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama, imbuhnya.

Sementara hingga 24 Januari 2022, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Indonesia sebanyak 272.864 orang. Jumlah tersebut, terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. (Tim)