Tersangka W Buronan Kejati Sumatera Utara

IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Minggu (30/1), menangkap dan mengamankan Tersangka W mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merugikan negara mencapai Rp 24,8 miliar berdasarkan akuntan publik.

Tersangka W yang merupakan Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Rp 27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 24.804.178.121,85.-

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak atau biasa disapa Leo mengatakan di Jakarta Senin,(31/1/22). “bahwa Tersangka W diamankan Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Rancasari Bandung Jawa Barat

“Tersangka W dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan sejak 31 Desember 2018. Karena saat ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Tersangka W tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sebanyak 3 kali, ungkapnya.

Dalam pelarianya, Tersangka W diketahui berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya yang berada di Kota Bandung.

Saat diamankan, Tim Tabur dibantu oleh Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, dan juga Tersangka W tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya Tersangka W diterbangkan dari Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kemudian akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari kedepan sejak Tersangka dilakukan penahanan.

Atas perbuatan Tersangka W dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo juga mengungkapkan, dalam perkara ini ada 3 Tersangka dimana 2 Tersangka sudah menjalani persidangan dan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tegasnya. (Wan)