IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengiventarisir data buronan dan aset para koruptor yang berada di Singapura. Setelah adanya perjanjian kerja sama di bidang hukum antara Indonesia dan Singapura, Selasa (24/1/22), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo Bintan Kepulauan Riau.
“Kita menyambut baik mudah mudahan dengan itu juga bisa mempermudah memperlancar pengembangan DPO, sekarang sedang di rekap,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Kejagung) Febri Adriansyah di Jakarta, Rabu (26/01/2022).
Jampidsus dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung akan berkordinasi dalam menyikapi informasi yang terkait dengan tindak pidana di Singapura.
“Kita akan kordinasi dengan Jamintel untuk mendapatkan informasi intelijen disana. Imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andi Herman.
“Sedang kita kumpulkan buronan yang ditenggarai ada di Singapura, sementara tim bekerja untuk iventarisasi buronan yang ada diluar negeri termasuk ditenggarai sekarang ada di Singapura,” terang Andi Herman.
Andi mengatakan, dengan adanya perjanjian ekstradisi ini akan memberikan kemudahan baik dari eksekusi terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset.
Diketahui, ada aset dari perkara tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya yang ada di Singapura, namun belum bisa dieksekusi karena sebelumnya terkendala perjanjian bilatetal dengan Singapura.
“Ada beberapa aset yang penanganan perkaranya ada di Singapura, tentu menjadi bagian yang akan di kordinasikan termasuk dalam perkara asabri dan jiwasraya yang ada di Singapura,” lanjut Andi.
Namun Andi menyampaikan, proses hukum eksekusi buronan dan aset koruptor disesuaikan dengan hukum acara di Singapura.
“Memang proses hukumnya di Singapura berbeda dengan di hukum acara di kita, nah kita akan mengikuti hukum acara yang ada di Singapura, sementara kita pantau juga perkembangan,” Kata Andi.
Aset koruptor diketahui berbentuk properti yang berada di Singapura.
“Ada beberapa properti dari kasus Asabri ada di Singapura, berdasarkan data dari penyidik maupun di persidangan ada beberapa tersangka yang memiliki aset berupa properti di Singapura,” Tandasnya. (Wan).