IPNews. Selebritas Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie serta Supirnya Zen Vivanto divonis pidana penjara 1 tahun oleh majelis hakim diketuai Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Selasa, (11/1/22).”Amar vonis tersebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melalui kuasa hukumnya ajukan Banding.
“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan para terdakwa dikarenakan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai, sebagai publik figur Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“terdakwa tiga dan dua adalah figur publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat namun berperilaku sebaliknya. ungkapnya.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman, para terdakwa dikarenakan belum pernah dihukum.
“Hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, dan para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,”tutupnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir Zen Vivanto hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Usai persidangan ” Atas vonis Majelis Hakim itu, keduanya menyatakan banding. ujar Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum terdakwa.
Dia mengungkapkan, “Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding,
Wa Ode Nur Zaenab memandang bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk ketiga terdakwa yang terbukti mengonsumsi narkoba.
“Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UU wajib direhabilitasi,” katanya.
Ia menyebut vonis Majelis Hakim itu belum inkrah. Sehingga pihak terdakwa belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.
“Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah sehingga posisi mereka secraa hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum,” katanya.
Ia menegaskan kliennya akan memperjuangkan keadilan karena statusnya hanya sebagai pengguna narkoba.
“Kita juga menghormati keputusan hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan. Karena sesungguhnya mereka adalah korban Dari penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. (Her).