IPNews. Jakarta. Sengketa perkara pemesanan pembuatan kapal di Balikpapan berakhir sudah karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan terdakwa PT La Mars Marine (LMM) dibebaskan dari seluruh dakwaan dan nama baiknya direhabilitasi kembali.

Hal itu setelah JPU tidak bisa membuktikan didalam dakwaan, diduga menggunakan surat fiktif dalam perkara tersebut, Jelas kuasa hukum LMM Rianto SH.MH.CLA. dari kantor pengacara Novianti Musviroh & partners dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022)

“Dalam pokok peristiwa jual beli pemesanan kapal di galangan kapal Balikpapan Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara itu tidak mengandung unsur perbuatan pidana sebagaimana didakwakan JPU melalui pasal 378 dan 372 KUHP.

Selain menggunakan alat bukti yang tidak otentik, sejumlah fakta yang digambarkan JPU dalam dakwaan dan berita acara ternyata juga tidak dapat dibuktikan kebenarannya.“ Bahkan hakim dalam melihat dengan cermat adanya fakta persidangan dari para saksi yang berlawanan dengan isi narasi yang disampaikan JPU di berita acara.” Jelasnya.

Kuasa hukum itu menyebutkan bahwa sejak dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya telah dinyatakan berhenti, SP3 sudah terbit di Desember tahun 2014, padahal laporan Gunawan terhadap LMM dibuat pada Januari tahun 2014. Proses persidangan yang juga menelan waktu cukup lama, sejak sidang dakwaan di PN Jakarta Pusat pada oktober 2020 dan baru terselesaikan pada tanggal 22 Desember 2021 silam“.

Ini perjalanan perkara, sidang-sidang yang cukup panjang dan melelahkan, bahkan kita juga pernah pra peradilan di tahun 2017 namun dibatalkan.” imbuhnya.

Sidang kasus kapal ini menarik perhatian publik karena apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan sama sekali, bahkan berlawanan. Dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, semuanya tidak membuktikan adanya perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa LMM sesuai dengan laporan yang disampaikan Gunawan di Polda metro Jaya.

Dalam pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim menemukan sejumlah kejanggalan,“ Ya bisa dilihat-lah laporan perkara sejak januari tahun 2014 dan sampai di persidangan di tahun 2020.”

Secara detail dan meyakinkan terungkap peristiwa demi peristiwa di persidangan yang sangat berbeda dari berita acara pemeriksaan yang dibuat di Polda Metro Jaya dan dakwaan JPU.

“Pada dasarnya, pelapor tidak bisa menyelesaikan pembayaran atas pemesanan kapal yang sudah hampir jadi. Terbukti ada permintaan bantuan pelapor kepada penjual kapal (terdakwa) untuk bisa menguruskan kredit pinjaman di Bank,” Namun kredit pinjaman tersebut juga tidak berhasil diberikan karena pembeli (pelapor) tidak mampu memberikan laporan keuangan perusahaan dan prospek bisnisnya atas pembelian kapal tersebut, terang pengacara.

Disamping itu, pembelian kapal baru dengan proses tahap pembangunan (pembuatan kapal) tidak mungkin bisa diberikan utuh secara langsung.

“terkecuali pembelian kapal dalam bentuk kapal jadi, siap pakai atau kapal second hand, itu beda ya”.

Kemudian advokat Rianto memaparkan pembeli membatalkan pembelian secara sepihak dan meminta uang yang sudah dibayarkan untuk dikembalikan. (Her)