IPNews. Jakarta. Mahkamah Agung RI melakukan penerobosan dengan melaksanakan penerbitan regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) diantara beberapa lainnya dalam rangka fungsi pengaturan selama tahun 2021.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. HM. Syarifuddin, SH. MH dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 di lantai 2 Gedung MA jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, Rabu (29/12/21/).
Ketua MA Prof Dr Syarifudin menjelaskan, “dalam melaksanakan fungsi mengatur ditahun 2021 MA telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk PERMA. Yaitu : Pertama, Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.
“Perma ini diterbitkan sebagai payung hukum bagi proses rekrutmen Hakim dari jalur CPNS dalam formasi Analis Perkara Peradilan. Karena sampai dengan saat ini belum ada mekanisme khusus bagi rekrutmen hakim sebagai pejabat negara. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan penambahan jumlah hakim akibat adanya yang pensiun, meninggal dan diberhentikan, maka formasi hakim untuk tahun ini masih dibuka melalui jalur CPNS.
Kedua. Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
“PERMA Nomor 2 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Perma tersebut terdapat beberapa perubahan yaitu, pertama tentang mekanisme perhitungan waktu, yang mana dalam Perma Nomor 2 Tahun 2021 menggunakan perhitungan hari kalender, sedangkan dalam PERMA sebelumnya menggunakan perhitungan hari kerja, jelasnya.
Mengenai Perkara sepanjang 2021
Prof. Dr Syarifuddin memaparkan, sepanjang 2021, perkara yang masuk ke MA berhasil diputuskan mencapai 99.13 persen. “Dari 19.254 beban perkara yang masuk, MA berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 kasus.
Rasio produktivitas memutus perkara ini telah melampaui target. Pasalnya, target awal pada tahun ini menyelesaikan 75 persen kasus.
Dengan capaian penyelesaian 99,13 kasus, maka MA telah melampaui target sebesar 24,13 persen. Jelang tutup tahun ini, sisa perkara yang belum selesai ialah 167 kasus. Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah lantaran sampai dengan saat ini masih ada kegiatan sidang. ungkapnya.(Wan).