IPNews. Jakarta. Majalah Keadilan (Majalah Politik dan Hukum Keadilan Indonesia) mengambil langkah hukum terkait pernyataan dugaan fitnah yang dilontarkan melalui pemberitaan di sejumlah media online.
Penerus Bonar, Syamsul Mahmuddin dan Darmansyah dari pihak Majalah Keadilan keberatan dengan adanya fitnah yang dilontarkan pihak pihak tertentu yang menyudutkan. Apalagi Pemberitaan itu terkait keputusan Dewan Pers bahwa majalah itu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hal itu diungkapkam Penerus Bonar penanggung jawab majalah Keadilan kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Menyikapi pemberitaan sejumlah media online yang isinya kami pandang sebagai fitnah dan berisi hasutan terhadap Majalah KEADILAN dan Pemimpin Redaksi serta Pemilik Saham PT Mahkamah Keadilan Indonesia (pengelola Majalah KEADILAN).
Dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat sebagai berikut: adanya isi pemberitaan yang mengutip LQ Indonesia Law Firm terkait PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) Dewan Pers Nomor : 43/PPR-DP/XII/2021 tentang pengaduan Alvin Lim (LQ Indonesia Law Firm) terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia.
Dimana isi pemberitaan-pemberitaan di sejumlah media tersebut mengandung unsur fitnah dan bersifat hasutan kepada masyarakat terhadap Majalah KEADILAN dengan cara yang bisa kami anggap sebagai perbuatan memanipulasi PPR Dewan Pers tersebut. tegas Penerus Bonar.
Salah satu pernyataan resmi LQ Indonesia Law Firm melalui Kabid Humas yang bernama Sugi, yang kami nilai berisi fitnah dan hasutan adalah :“ Kami lampirkan surat Dewan Pers agar masyarakat bisa lihat oknum Majalah KEADILAN pimpinan Panda Nababan, mantan narapidana Tipikor, suap pemilihan Gubernur BI, memuat berita sampah, Hoax dan tidak mengikuti kode etik jurnalistik.
Parahnya ternyata perusahaan Majalah KEADILAN tidak terdaftar Dewan Pers dan tidak memiliki sertifikat kompentensi wartawan utama sebagaimana ketentuan yang mengatur awak pers.
Bagaimana oknum Majalah KEADILAN menghakimi seorang Lawyer apalagi sekelas Advokat Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Law Firm yang adalah aparat penegak hukum sedangkan yang menghakimi Majalah KEADILAN dipimpin mantan Napi Tipikor yang kerjanya menyuap dan
merusak moral bangsa dengan isi majalah berisi sampah dan Hoax yang berisi kepentingan pribadi sang oknum.
Hati-hati dan hindari membaca Majalah KEADILAN karena isinya bukan hanya membodohi namun melanggar etika yang berlaku”. Pernyataan ini kami nilai telah memanipulasi PPR Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021 tentang pengaduan Alvin Lim terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia. Jelasnya.
Sebab, isi PPR Dewan Pers tersebut tidak satupun menyebutkan isi pemberitaan Majalah KEADILAN mengandung unsur Hoax, fitnah, berita sampah dan segala hal bersifat negatif dalam pernyataan Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm tersebut.
Terkait isi PPR Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021 tentang pengaduan Alvin Lim (LQ Indonesia Law Firm) terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia. Kami Majalah KEADILAN menolak dengan keras PPR Dewan Pers tersebut. Tegasnya.
Salah satu alasan kami menolak keras PPR Dewan Pers tersebut adalah karena Dewan Pers diduga tidak cermat dan terkesan hanya mempertimbangkan pengadu saja (Alvin Lim) dan mengabaikan penjelasan Majalah KEADILAN sebagai pihak teradu.
Dugaan ketidakcermatan Dewan Pers dalam memeriksa pengaduan Alvin Lim adalah Dewan Pers tidak menguji fakta jurnalistik yang menjadi materi pemberitaan Majalah KEADILAN dengan judul “Pekara Alvin Lim Seperti Duri Dalam Daging” pada edisi 71 (Oktober 2021) halaman 34-37.
Untuk diketahui dalam perkara pemalsuan Allianz Life, Alvin Lim didakwa jaksa bersama-sama dengan Budi Wijaya dan Melly Tanumihardja melakukan pemalsuan dokumen untuk mengklaim asuransi. Budi Wijaya dan Melly Tanumihardja sudah divonis penjara 2,5 tahun.ungkap Bonar
Sementara Alvin Lim tidak bisa dihadirkan jaksa saat persidangan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai proses ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang isi putusannya : Memerintahkan PN Jakarta Selatan membuka kembali perkara Alvin Lim dengan Agenda membacakan BAP yang dilanjutkan membacakan surat tuntutan.
Kemudian Alvin Lim mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 Mei 2020. Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Nomor 873K/PID/2020 tanggal 23 September 2020 yang memutuskan: Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi pemohon kasasi/Terdakwa Alvin Lim tersebut.
Menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara No : 1036/Pid.B/2018/PN.
JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.
Memerintahkan mengembalikan berkas perkara No : 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim kepada penuntut umum. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Bonar juga membeberkan ,” merujuk pada putusan Kasasi MA No: 873K/PID/2020 tanggal 23 September 2020 tersebut menyatakan bahwa Alvin Lim tidak mendapat vonis bebas dalam perkara pemalsuan dokumen untuk mencairkan klaim Asuransi Allianz Life yang selalu digembar-gemborkannya kepada media massa.
Putusan Kasasi MA No: 873K/PID/2020 tanggal 23 September 2020 hanya sebatas mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum BUKAN substansi perkara dimana Alvin Lim sebagai terdakwa.
Majalah KEADILAN juga menyampaikan adanya kelalaian Dewan Pers dalam PPR No: 43/PPR-DP/XII/2021, dimana dalam salah satu butirnya adalah Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat lambatnya Enam Bulan setelah menerima PPR.
Hal ini menunjukkan Dewan Pers diduga tidak cermat memeriksa dokumen di institusinya sendiri. Sebab, Majalah KEADILAN telah menerima tanda terima berkas pendataan media cetak Dewan Pers tertanggal 13 November 2017 yang ditandatangani Tim Pendataan Dewan Pers.
Kelalaian Dewan Pers ini kemudian dimanfaatkan oleh LQ Indonesia Law Firm dengan menyebarkan fitnah melalui media bahwa Majalah KEADILAN tidak terdaftar di Dewan Pers.
Terkait pernyataan Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm yang isinya bersifat fitnah dan menghasut, kami akan mengambil langkah hukum bersifat pidana dan perdata.
Sebelumnya Pemimpin Redaksi Majalah KEADILAN telah melaporkan Alvin Lim ke Polres Jakarta Pusat dengan Nomor Laporan ; LP/B/1517/X/2021/SPKT/Polres Metropolitan JakPus/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Oktober 2021. Dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kami mendesak Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin agar memeriksa JPU yang menangani perkara Alvin Lim karena tidak mampu menghadirkan Alvin Lim sebagai terdakwa saat persidangan sehingga Alvin Lim merasa telah bebas dalam perkara tersebut.
Kelalaian JPU tersebut telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menimbulkan ketidakadilan dimana dua terdakwa lainnya dalam perkara
itu (Budi Wijaya dan Melly Tanumihardja) sudah dipenjara.
Terkait penolakan kami terhadap PPR Dewan Pers No: 43/PPR-DP/XII/2021, kami akan mengajukan permohonan untuk melakukan sidang etik atas sejumlah kelalaian yang dilakukan Dewan Pers dalam memeriksa pengaduan Alvin Lim.
Untuk diketahui, salah satu PPR Dewan Pers No: 43/PPR-DP/XII/2021
mengharuskan Majalah KEADILAN memuat hak jawab dari Pengadu secara proporsional.
Sebagai media massa nasional yang menghormati UU Pers No : 40 Tahun 1999, Majalah KEADILAN bersedia memuat hak jawab yang dikirimkan secara patut dan proporsional oleh para pihak yang terkait dengan pemberitaan, tandasnya. Berita ini diturunkan masih menunggu para pihak terkait.(wan/red).