IPNews. Jakarta. Jaksa Agung RI
Prof. Dr Burhanuddin menghadiri langsung pelaksanaan ekpose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restotive Justice, terhadap Lima tersangka kasus tindak pidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah hukum Kejati Aceh. Rabu, (10/11/21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya mengatakan,” Penghentikan penuntutan terhadap lima tersangka kasus tindak pidana berdasarkan Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) itu didahului ekspose atau gelar perkara.

Hadirnya Jaksa Agung Burhanuddin selaku “Penuntut Umum Tertinggi”.dalam ekspose yang berlangsung di Kejari Banda Aceh sebagai bagian kunjungan kerja. jelasnya.

Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejagung menyebutkan,” dengan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada ke lima tersangka menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah.“ Tapi hukum harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas,” kata Jaksa Agung Dr Burhanuddin.

Ia mengungkapkan kehadirannya dalam gelar perkara karena ingin menyaksikan dan melihat langsung pelaksanaan proses Keadilan Restoratif. Dan memastikan langsung sambil berkomunikasi dengan para tersangka maupun korban apakah jaksa yang menangani perkaranya ada yang melakukan perbuatan tercela.

“Misal menyalahgunakan kewenangannya atau mengambil keuntungan pribadi dalam prosesnya. Sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya Pedoman Keadilan Restoratif atau Restorative Justice yang bisa merusak citra Kejaksaan.

Jaksa Agung pun mengingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Karena dia tidak akan segan-segan menindak dua tingkat di atasnya jika terbukti ada anggotanya melakukan perbuatan tercela terkait pelaksanaan Pedoman tersebut.

Adapun ke lima tersangka yang dihentikan penuntutannya yaitu atas nama tersangka Muzakkar Alias Black Bin M. Husen (Kejaksaan Negeri Banda Aceh) dan Muhammad Qusyasyi Alias Amat Bin (Alm) Abdullah Gani (Kejaksaan Negeri Aceh Utara).

Selain itu atas nama tersangka Eka Nurjanah Binti Alizar (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), Redi Arianto Alias Redi Bin (Alm) Rusman (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil) dan Ilham Bin Rahmatsyah (Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara)

Dalam proses penghentian penuntutan terhadap ke lima tersangka sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana yang ikut kunjungan kerja Jaksa Agung.

Selanjutnya para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri. Kemudian antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat.tukasnya.

Namun Kunjungan Kerja di Kejari Banda Aceh dan Kejati Aceh dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), dengan memperhatikan 3M.(wan).