IPNews. Jakarta. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya pemulihan dampak Covid-19. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menjalin kesepakatan kerja sama dengan Perusahaan Daerah Pasar Jaya (PD Pasar Jaya),terkait penanganan masalah hukum.
“Kesepakatan itu diikuti bersama jajaran masing masing, Jumat( 5/11/21). bertempat di aula PD Pasar Jaya Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suproyoga menjelaskan (8/11),” keterlibatan Kejaksaan disini, agar dalam pelaksanaanya berjalan optimal dan tidak melanggar hukum.
Upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Terutama mengenai penanganan masalah hukum, pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini, merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Kemudian Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan RI Pasal 24,” Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Negara atau Pemerintah meliputi Lembaga/Badan Negara, Lembaga /Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. paparnya.
Sementara Kajari Jakpu juga menjelaskan tentang peran Kejaksaan, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” (Her).