IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali menyita tanah berikut bangunan terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan tersangka TT selaku Komisaris PT Rimo International Lestari (RIL).

Lokasi tanah berikut bangunan yang disita berada di kota Ambon, Maluku dan dikenal sebagai pusat perbelanjaan bernama Mall Ambon City Center (MACC).

“Mall yang kita sita di Ambon, Maluku nilainya sekitar Rp300 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Supardi kepada wartawan, Rabu (3/11/21).

Supardi menyebutkan penyitaan tersebut dilakukan pihaknya dalam rangka untuk pemulihan atau menutupi kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Asabri.

“Untuk penyitaan terhadap aset dari tersangka TT sudah seizin atau berdasarkan penetapan sita dari pengadilan negeri Ambon,” ujarnya.

Seperti diketahui TT menyusul kakaknya Benny Tjokro jadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus PT Asabri. TT juga telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 26 Agustus 2021.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan peran tersangka TT yaitu diduga turut serta bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson Intenational melakukan perbuatan korupsi dan TPPU.

“Dengan tindak pidana asal dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan priode 2012-2019,” tuturnya dalam siaran pers penetapan TT sebagai tersangka. (wan).