IPNews. Tangerang. Kantor pinjaman online (pinjol) PT ITN yang terletak di GLC, kawasan Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10/21) di grebek aparat Kepolisian, karena diduga pinjol perusahaan itu menjalankan praktiknya secara ilegal.
Polisi mengamankan puluhan pekerja bersama barang buktinya turut disita dalam penggerebekan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,” terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.
Yusri menyebut, aktivitas perusahaan ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka.
Para kolektor di perusahaan itu dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.
Terhadap 32 orang yang diamankan akan di bawa, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Keberadaan kantor pinjaman online itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat serta hasil dari patroli siber. Aktivitas mereka ini meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka.
“Pinjol dimasa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Sementara Dedi korban terjerat pinjol PT ITN menuturkan, ” anaknya pernah diintimidasi oleh perusahaan pinjol tersebut, mulai dari ancanam sebagai buronan polisi hingga ingin diculik.
“Belum lagi foto anaknya juga disebar ke relasi-relasinya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak,dan kasar” ujar Dedi kepada wartawan Kamis (14/10) di Cipondoh, Tangerang
Dedi mengutarakan, anaknya telah menjadi korban intimidasi karena pernah meminjam uang senilai Rp2,5 juta ke salah satu aplikasi pinjol milik PT ITN pada 2019. Namun, karena tidak mampu membayar, anaknya kemudian diteror terus menerus.
“Anak saya katanya meminjam uang Rp2,5 juta, berbunga-bunga terus itu dari 2019 totalnya Rp104 juta saya bayar.kata Dedi.(Rd,/tim)