IPNews. Jakarta. Delapan Orang diperiksa sebagai saksi oleh Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung. Senin, (4/10/21).
Para saksi-saksi ini diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019. kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya,(4/10) di Jakarta Selatan.
“Kedelapan saksi yang diperiksa, diantaranya,” Dua saksi terkait pengelolaan dana investasi di PT. Asabri dengan Tersangka TT, dan Enam Saksi lagi terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Leonard membeberkan, terhadap Dua saksi itu yakni: TJT selaku Head Dealer PT. Maybank Asset Management dan BW selaku Direktur PT. Tanjungpinang Sakti.
Kemudian untuk Enam saksi yang diperiksa, yaitu : ST selaku Direktur PT. Trimegah Sekuritas, JAL selaku Nominee, JN selaku Head Equity PT. Royal Investium Sekuritas, W selaku Sales
PT. Royal Investium Sekuritas, D selaku Direktur PT. OCBC Sekuritas Indonesia, dan BHS selaku Direktur Buana Capital Sekuritas.
“Pemeriksaan saksi dilakukan, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero). ungkapnya
Tak luput dalam pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) , antara lain menerapkan 3M. (wan)