IPNews. Jakarta. Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi meminta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewaspadai tindakan persekongkolan yang bersifat melawan hukum, menyembunyikan dokumen sehingga tidak memungkinkan melaksanakan prinsip layanan dan kegiatan pertimbangan hukum yang efektif.
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat diharapkan oleh berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan proyek strategis dan pendampingan program Pemulihan Ekonoi Nasional (PEN), penyelamatan keuangan negara, pembubaran perusahaan dan kepailitan.
Demikian dikatakan Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, sesaat sebelum menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI tahun 2021 secara virtual dari ruang kerjanya Lantai III Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/09/2021).
Setia Untung Arimuladi menegaskan
“Waspadai dugaan tidak pidana yang ditangani penegak hukum terhadap obyek permasalahan yang dimintakan pendampingan, penyimpangan pada kegiatan yang didampingi dengan memanfaatkan pendampingan dan permohonan pendampingan yang hanya bersifat formalitas.
Selain itu, Untung juga mewanti-wanti jajaran pada satuan kerja (Satker) Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI agar hati-hati dengan pemberian Liaison Officer (LO) yang berdampak dapat menimbulkan kerugian negara.
Pada kesempatan itu, Untung menyarankan Satker Jamdatun Kejaksaan RI membuat Posko Konsultasi yang dikendalikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang berfungsi sebagai tempat konsultasi bila para JPN di daerah menghadapi suatu masalah yang sulit diselesaikan.
“Hal ini karena mencermati begitu kompleksnya permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang memerlukan keahlian khusus, dan dalam rangka memanfaatkan informasi teknologi yang dimiliki saat ini serta memperlancar tugas,” katanya.
Rakernis Bidang Datun walaupun diselenggarakan dalam tempo yang singkat, namun dengan cepat dan tepat dapat mengindentifikasi tantangan, kendala serta dapat menyamakan persepsi para Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Datun dalam menyelamatkan keuangan negara.
“Saya mengapresiasi atas buah pikir saudara sehingga melahirkan rekomendasi umum dan rekomendasi khusus,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutan penutupannya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.
Jaksa Agung Burhanuddin optimis seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan ini akan menjadi suatu rujukan atau referensi bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan praktis dalam melaksanakan tugas dan fungsi, khususnya dalam penyelamatan keuangan negara.
“Untuk itu mari kita tingkatkan semangat para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memaksimalkan kinerja. Gencarkan hasil kinerja Bidang Datun kepada masyarakat luas agar keberadaan JPN ini benar-benar diketahui oleh masyarakat,” tandasnya. (wan).