IPNews. Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, di Gedung KPK Jumat (24/9/21) malam. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang diperiksa berjam-jam, dan keluar memakai rompi tahanan warna orange.

Selain penetapan status itu, KPK juga langsung menahannya untuk 20 hari ke depan. Politisi Partai itu ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu, (25/9/2021), mengungkapkan, “AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AS dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.ujar Firli Bahuri.

Sebelum melakukan pemeriksaan di gedung KPK, tim penyidik masih mempersilahkan AS untuk bersiap-siap dan menunggu penasihat hukumnya.

Firli mengungkapkan, dalam pencarian itu tim penyidik juga melibatkan tim satuan tugas penanganan Covid-19.

“Mengingat saat ini pandemi Covid masih menjadi keprihatinan kita bersama, tentunya kami kami mengikutsertakan tim Covid-19 untuk memastikan kondisi beliau, ”jelasnya.

Kemudian, dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) lantaran sempat berinteraksi dengan seorang yang positif Covid-19. AS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Tidak sampai disitu, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap AS dan hasilnya non-reaktif Covid-19. Selanjutnya AS langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa dan akhirnya dilakukan penahanan. (her/tim).