Indoposnews,Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora tahun anggaran 2017 tetap berlanjut dan harus tuntas.

Tim Jaksa penyidik yang menangani kasus tersebut diingatkan untuk tetap profesional.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung menanggapi keterangan Miftahul Ulum (asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrowi) yang menyebut adanya aliran dana Rp7 Miliar ke Kejaksaan Agung untuk penyelesaikan kasus supaya tidak berlanjut. Miftahul Ulum menyatakan Rp7 Miliar itu diterima Adi Toegarisman (Jampidsus ketika itu-red), dan setelah uang diserahkan pemanggilan saksi-saksi tidak ada lagi.

“Jampidsus telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait termasuk keterangan dari sdr. Miftahul Ulum,” ujar Jaksa Agung sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Selain memerintahkan Jampidsus Ali Mukartono menyelesaikan penyidikan kasus KONI Pusat itu, Jaksa Agung juga mengingatkan tim jaksa penyelidik yang ditugaskan mengusut kebenaran keterangan Miftahul Ulum untuk terus bekerja secara profesional dan penuh tanggungjawab.

Jangan terbesit sedikit pun untuk bermain-main dalam menangani perkara atau kasus tersebut, karena jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya Jaksa Agung RI tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu.

Fitnah yang Keji

Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman menepis tudingan Miftahul Ulum.

Adi menegaskan proses penyidikan kasus itu tetap berjalan hingga dirinya memasuki masa pensiun. Bahkan tim penyidik telah memeriksa 50 saksi, termasuk ahli.

“Itu tudinganan yang sangat keji terhadap saya, fitnah. Ini bulan Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya,” ujar Adi di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Adi juga menegaskan tidak pernah ada orang yang menemui dirinya dan khusus membahas penanangan kasus Hibah KONI di Kejaksaan Agung. Apa yang dituduhkan yakni ada uang Rp 7 miliar tidak benar alias fitnah yang sangat tidak berdasar.

“Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum-red), ada Ferry, Jusuf , Yunus, kenal saja tidak apa lagi bertemu,” jelasnya.

Karna itu, Adi berharap, Kejaksaan Agung dapat mengungkapkan hingga tuntas apa motif dan tujuan dari tudingan dan fitnah yang keji terhadap dirinya tersebut.(wan)