IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan barang-bukti berbagai jenis narkoba dari 673 perkara yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman gedung Kejari Jalan Merpati Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (20/9/21).
Kepala Kejaksaan Negeri, (Kajari) Jakpus Bima Suprayoga,kepada wartawan mengatakan, “Narkoba ini harus dimusnahkan apalagi sudah inkrach. “Seperti barang bukti Narkoba jenis Heroin, ganja, sabu-sabu, pil ekstasi. tembakau sintesis, “Selain itu turut dimusnahkan handphone dan timbangan elektrik, ”kata Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga.
Sedangkan jumlah barang-bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblander dan dibakar yaitu Heroin 805,727 gram, Ganja 2.186,4418 gram ,Shabu Shabu 7,242,6638 gramPil Ektasi 1.856 butir dan Tembakau sintesis 119.0875 gram. ungkapnya.
Dia menyebutkan barang pemusnahan barang bukti Hp dan timbangan elektrik di dilakukan dengan dimasukin kedalam karung dan dihancurkan oleh palu besar hingga hancur berkeping-keping.
Bima juga menuturkan kedepanya untuk lebih baik lagi, dalam penanganan tindak pidana yang berkualitas dan profesional.
Dan terus mewujudkan Kepercayaan Publik (Public Trust). tukasnya.
Acara pemusnahan barang bukti dihadiri Esron Mulatul Panitera Pidana Pengadilan Jakarta Pusat, Indrawanny Panji Yoga Kasat Resnarkoba Polres Jakpus serta Kasipidsus Yon Yuniarso, Kasipidum Nurwinardi, Kasidatun, Kasubakbin, kasi BB dan barang rampasan Kejari Jakpus dan lainya, (wan)