IPNews. Jakarta. Kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus pengelolaan keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun anggaran 2016-2019. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tiga orang sebagai saksi.
Ketiganya merupakan pejabat di PT Perum Perindo, yakni “Inisial DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan, ARH selaku Kepala Departemen Litigasi, WP selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan, “ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers, Selasa (24/08/2021).
Para saksi diperiksa oleh jaksa penyidik sesuai dengan perkara yang berkaitan dengan pengeloaan keuangan, soal penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah perusahaan pada tahun 2017.
Diketahui, MTN yang diajukan senilai Rp 200 miliar untuk meningkatkan penangkapan ikan, dan pada tahun 2017 Perum Perindo mengalami kenaikan pendapatan senilai Rp 603 miliar, dan tahun 2018 pendapatan kembali naik senilai Rp 1 triliun.
Namun Kejaksaan menduga terdapat proses perdagangan yang bermasalah untuk mencapai nilai tersebut. Leonard merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan.
Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat.
“Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181.196.173.783,”ucapnya.(wan).